Kemenimipas Selaraskan Hukum Keimigrasian dengan KUHP–KUHAP Baru, Siapkan 2.460 Lokasi Kerja Sosial

Kemenimipas Selaraskan Hukum Keimigrasian dengan KUHP–KUHAP Baru, Siapkan 2.460 Lokasi Kerja Sosial

February 3, 2026 By fathur

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan signifikan ini menuntut berbagai kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan kebijakan dan pendekatan penegakan hukum mereka, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026), dibahas secara mendalam mengenai kesiapan Kemenimipas dalam menghadapi perubahan paradigma hukum ini. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dan didampingi Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara tersebut tidak hanya membahas program kerja dan anggaran tahun 2026, tetapi juga fokus pada isu-isu aktual terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana non-kepenjaraan.

2.460 Lokasi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Penjara

KUHP
Menteri Imigrasi, Agus Andrianto dan Wakil Menteri Imigrasi , Silmy Karim

Salah satu hal penting dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah pengenalan pidana non-pemenjaraan, termasuk pidana kerja sosial. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menyiapkan 2.460 lokasi untuk kegiatan pidana kerja sosial bagi pelanggar pidana kategori ringan. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi dengan 1.174 mitra kerja dari berbagai instansi lintas sektor.

Menurut Menteri Agus, lokasi-lokasi yang telah disiapkan mencakup berbagai tempat strategis. “Kebersihan sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo dan mengajar di pesantren,” urai Agus dalam rapat kerja tersebut.

Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh warga binaan pun beragam, mulai dari menjadi petugas kebersihan di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan hingga mengajar. Pendekatan pidana kerja sosial ini mencerminkan filosofi pemidanaan yang lebih progresif. “Pidana kerja sosial ini dilakukan guna memastikan bahwa pidana ini dapat memberikan dampak sosial dan rehabilitasi bagi warga binaan,” jelasnya.

Alih-alih sekadar memberikan efek jera melalui pemenjaraan, pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan dampak sosial positif sekaligus rehabilitasi bagi warga binaan. Mereka tidak hanya membayar kesalahan mereka kepada masyarakat, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dan belajar nilai-nilai positif melalui aktivitas sosial yang bermanfaat.

Dari Represif ke Preventif, Perubahan Dalam Pendekatan Penegakan Hukum

KUHP
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dan didampingi Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara

Transformasi yang lebih besar terjadi dalam pendekatan penegakan hukum keimigrasian secara keseluruhan. Menteri Agus menegaskan bahwa penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru mendorong pergeseran pendekatan yang fundamental.

“Transformasi ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum keimigrasian yang lebih adaptif, proporsional, berbasis risiko, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional dan dinamika global,” ujar Menteri Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).

Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru, menurut Menteri Agus, mendorong transformasi pendekatan hukum keimigrasian dari dominan represif menuju preventif, strategis, dan berbasis risiko. Perubahan paradigma ini sangat penting dalam konteks penegakan hukum modern. Pendekatan represif yang hanya fokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi seringkali kurang efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.

Sebaliknya, pendekatan preventif yang didukung oleh sistem berbasis risiko memungkinkan aparat untuk mengidentifikasi potensi masalah lebih awal dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. Fokus penyesuaian yang dilakukan Kemenimipas mencakup tiga aspek utama: norma pidana dan sanksi, pergeseran pendekatan pemidanaan, serta sinkronisasi prosedur penyidikan dan penindakan.

Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan mengedepankan HAM. Ketiga aspek ini saling terkait dan mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

Penguatan Operasional dan Harmonisasi Regulasi Keimigrasian

Implementasi perubahan besar seperti ini tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan persiapan matang, termasuk penguatan kapasitas aparatur dan optimalisasi fungsi pengawasan serta intelijen. Menteri Agus telah memantau gerak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) ke jajaran, yakni melakukan sosialisasi proses hukum dengan berkiblat pada KUHP dan KUHAP baru.

“Secara operasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dan terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui operasi mandiri, penguatan pemeriksaan TPI, peningkatan fungsi intelijen, pengawasan, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum,” ucap Menteri Agus.

Koordinasi lintas sektor ini sangat krusial mengingat kompleksitas isu keimigrasian yang seringkali bersinggungan dengan berbagai aspek hukum dan keamanan lainnya. Dengan koordinasi yang baik, penanganan kasus-kasus keimigrasian dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Penguatan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menjadi prioritas untuk memastikan setiap orang yang keluar masuk Indonesia tercatat dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan keselarasan penuh dengan KUHP dan KUHAP baru, langkah harmonisasi regulasi menjadi sangat penting. Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, Ditjenim tengah menyusun naskah akademik perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menteri Agus menyadari perubahan tersebut menuntut agar penegakan hukum keimigrasian efektif, proporsional, dan berkeadilan. Penyusunan naskah akademik ini dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga keamanan nasional. Tujuannya adalah menghadirkan regulasi keimigrasian yang tidak hanya efektif dan proporsional, tetapi juga berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Ia lanjut menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur serta optimalisasi fungsi pengawasan dan intelijen sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum keimigrasian. Proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem Keimigrasian Profesional, Humanis, dan Responsif

KUHP
Kunjungan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim ke Lapas Salemba

Salah satu elemen kunci dalam transformasi ini adalah penerapan pendekatan berbasis risiko. Pendekatan ini memungkinkan aparat untuk mengalokasikan sumber daya dan perhatian secara lebih efisien, dengan fokus pada area dan kasus yang memiliki risiko tinggi.

Pendekatan berbasis risiko serta penguatan fungsi intelijen, merupakan upaya dalam meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dan orang asing. Sekaligus memperkuat kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat. Dengan kemampuan intelijen yang baik, aparat dapat mengidentifikasi pola-pola pelanggaran, memantau pergerakan yang mencurigakan, dan mengantisipasi ancaman sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Penguatan fungsi intelijen menjadi bagian integral dari pendekatan ini. Sistem pemantauan dan analisis risiko yang baik akan membantu aparat dalam membuat keputusan yang tepat dan proporsional dalam setiap penanganan kasus keimigrasian. Hal ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak setiap individu tetap terlindungi.

Transformasi sistem penegakan hukum keimigrasian ini bukan sekadar upaya penyesuaian teknis terhadap peraturan baru. Lebih dari itu, transformasi ini mencerminkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih baik. Menteri Agus berharap melalui transformasi tersebut, Kemenimipas menghadirkan sistem keimigrasian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional serta tantangan global.

Profesionalisme tercermin dari penguatan kapasitas aparatur dan penerapan standar operasional yang jelas. Aspek humanis diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penerapan pidana yang tidak hanya menghukum tetapi juga merehabilitasi. Sementara responsivitas ditunjukkan melalui kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan hukum dan tantangan baru yang muncul di era globalisasi.

Rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dan jajaran pejabat Kemenimipas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan transformasi berjalan dengan baik. Kehadiran dan partisipasi aktif Wakil Menteri Silmy Karim dalam forum ini juga menunjukkan komitmen penuh dari seluruh jajaran kepemimpinan Kemenimipas.

Di tengah dinamika global yang terus berubah, dengan mobilitas manusia yang semakin tinggi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks, sistem keimigrasian Indonesia perlu terus berkembang. Transformasi yang sedang berlangsung ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki sistem keimigrasian yang tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga adil, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Keberhasilan transformasi ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk DPR RI dan masyarakat luas. Dengan kerja sama yang solid dan implementasi yang konsisten, cita-cita mewujudkan sistem keimigrasian Indonesia yang lebih baik bukanlah hal yang mustahil. Langkah-langkah konkret yang telah diambil menunjukkan bahwa transformasi ini bukan sekadar wacana, melainkan agenda nyata yang sedang dijalankan dengan serius dan terukur.

Table of Contents

Related Tags & Categories :

Article

#Imigrasi

#Silmy Karim

#Silmy Karim Wamen