February 5, 2026 By fathur
Keberhasilan paspor Indonesia yang kini memungkinkan akses tanpa visa ke 88 negara mencerminkan kemajuan diplomasi internasional Indonesia. Pencapaian ini didukung oleh prinsip resiprokal yang juga mencakup perbaikan sistem keimigrasian dan pembangunan infrastruktur pemasyarakatan, yang semakin memperkuat posisi Indonesia di panggung global.
Dalam sebuah sesi wawancara di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta pada Kamis, (5/02/2026), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, memaparkan sebuah capaian penting sekaligus refleksi mendalam mengenai posisi tawar Indonesia di kancah global serta langkah strategis pembenahan sistem pemasyarakatan di tanah air. Saat ini, paspor Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menembus 88 negara tanpa perlu pengurusan visa di muka. Namun, di balik angka tersebut, terdapat filosofi besar mengenai hubungan timbal balik dan perbaikan infrastruktur hukum yang menjadi fondasi kebijakan kementerian.

Pencapaian akses ke 88 negara ini tidak datang secara tiba-tiba. Silmy Karim menekankan bahwa kekuatan paspor Indonesia saat ini adalah hasil dari perjuangan diplomasi panjang yang didasarkan pada prinsip resiprokal.
Menurut Silmy Karim, memberikan bebas visa kepada negara lain harus dijalankan sebagai amanah Undang-Undang dengan prinsip saling menghargai. Indonesia tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan global, melainkan subjek yang aktif menentukan arah kerja sama internasional. Dengan menerapkan sistem timbal balik, negara mitra melihat Indonesia sebagai entitas yang patut dihargai secara profesional karena kita pun memberikan perlakuan yang setara bagi warga negara mereka.
“Kita harus menjalankan amanah Undang-Undang dalam memberikan bebas visa itu harus resiprokal,” ujar Silmy Karim.
Beliau menjelaskan bahwa salah satu kunci efektivitas diplomasi ini adalah konsistensi pemerintah dalam memperlakukan negara mitra. Perpaduan antara kebijakan bebas visa murni, Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA) ke negara-negara seperti Brazil, Turkiye, Jepang, hingga Rusia menjadi bukti bahwa integritas sistem keimigrasian Indonesia telah diakui secara global. Peningkatan jumlah negara tujuan ini diharapkan mampu memperluas cakrawala masyarakat Indonesia dalam melakukan ekspansi ekonomi maupun studi, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan daya saing bangsa di panggung dunia.

Transformasi yang dilakukan Kementerian Imipas tidak hanya berhenti pada mobilitas luar negeri, tetapi juga menyentuh aspek krusial di dalam negeri, yaitu sistem pemasyarakatan. Silmy Karim mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah kondisi kepadatan berlebih atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang telah mendekati angka 100 persen. Untuk mengatasi hal ini, pada tahun 2026, kementerian menargetkan penambahan 33 lapas dan rutan baru sebagai solusi nyata menekan kepadatan tersebut. Melalui langkah ini, diproyeksikan akan ada tambahan kapasitas bagi lebih dari 9.773 warga binaan.
“Tingkat overcrowded lapas dan rutan kita itu kan mendekati 100 persen, tentu kapasitasnya harus diperbesar,” tutur Silmy.
Beliau menjelaskan secara detail menggunakan rule of thumb atau pedoman praktis keimigrasian global; dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini, kapasitas penjara ideal seharusnya mampu menampung sekitar 280 ribu orang.
Namun, saat ini kapasitas nasional hanya mencapai sekitar 170 ribu orang. Artinya, terdapat kekurangan kapasitas hingga 110 ribu orang. Oleh karena itu, pembangunan mega prison di Pulau Nusakambangan dan beberapa titik di Pulau Jawa menjadi prioritas utama. Fokus pembangunan ini bukan sekadar menambah jeruji, melainkan memastikan proses pembinaan narapidana dilakukan dengan standar yang jauh lebih baik serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Meskipun akses fisik ke berbagai negara kini jauh lebih mudah dan infrastruktur dalam negeri terus diperbaiki, Silmy Karim memberikan pengingat serius bagi seluruh pemegang paspor Indonesia. Beliau menegaskan bahwa kepercayaan dunia adalah aset yang sangat berharga namun rapuh. Satu pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara di luar negeri dapat berdampak sistemik pada kebijakan bebas visa bagi jutaan warga lainnya.
Kedisiplinan adalah mata uang yang harus dimiliki oleh setiap WNI yang melintasi perbatasan negara. Perilaku yang taat hukum di tanah asing adalah bentuk nasionalisme yang paling nyata dalam diplomasi modern.
“Kita harus jaga kepercayaan negara-negara tersebut agar tidak menutup kembali akses bebas visa yang telah diberikan,” Silmy mengingatkan.
Beliau menyoroti beberapa pelanggaran keimigrasian yang kerap menjadi catatan merah, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga terlibat tindak kriminal. Silmy mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengeluh soal kewajiban visa, tetapi juga introspeksi terhadap kedisiplinan diri.
“Jadi, jangan hanya misalnya menyalahkan kenapa sebagai warga Indonesia harus ke mana-mana pakai visa. Tetapi, apa perilakunya sudah dijaga atau belum? Nah, ini masalah kedisiplinan yang harus kita patuhi kalau di negara orang,” tambahnya.
Kedisiplinan kolektif ini adalah kunci agar prestasi diplomasi paspor tidak hanya menjadi pencapaian sesaat, melainkan warisan jangka panjang bagi generasi mendatang.
Keberhasilan program besar seperti pembangunan 33 lapas baru dan diplomasi bebas visa tentu memerlukan dukungan finansial yang kuat. Silmy Karim menjelaskan bahwa dalam mewujudkan target tahun 2026, pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Menariknya, terdapat perbedaan skema pendanaan di dalam kementerian. Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih leluasa karena kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terus melonjak, bahkan mencetak rekor sebesar Rp10,4 triliun pada tahun 2025. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membutuhkan dukungan lebih dari berbagai pihak karena keterbatasan anggaran operasional dibanding beban tugas yang besar.
Visi besar Kementerian Imipas ke depan adalah menciptakan ekosistem pelayanan yang modern namun tetap berwibawa dalam penegakan hukum. Dengan surplus PNBP dari sektor imigrasi, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya untuk memperkuat teknologi pengawasan dan kemudahan layanan paspor elektronik.
Di sisi lain, pembangunan mega prison diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam memanusiakan warga binaan melalui pembinaan yang lebih layak. Silmy Karim menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan satu kesatuan strategi untuk menjadikan Indonesia negara yang kuat, baik dari sisi mobilitas warga negaranya di kancah internasional maupun integritas sistem hukum di dalam negerinya sendiri. Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah yang strategis dan dukungan perilaku masyarakat yang tertib, martabat Indonesia di panggung dunia akan terus meningkat secara berkelanjutan.
Related Tags & Categories :