September 29, 2024 By admin
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menyambut baik Revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Perubahan tersebut memberikan wewenang kepada petugas Imigrasi untuk menggunakan senjata api dalam konteks penegakan hukum.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).
Revisi UU Keimigrasian ini muncul sebagai respons terhadap tantangan keamanan yang semakin kompleks dalam pengelolaan imigrasi di Indonesia. Silmy Karim menjelaskan, “Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini.”
Insiden-insiden ini menjadi katalis utama untuk perubahan regulasi, menunjukkan kebutuhan mendesak akan perlindungan yang lebih baik bagi petugas imigrasi. Silmy Karim menekankan bahwa petugas imigrasi, terutama yang bertugas di perbatasan negara dan daerah rawan konflik, menghadapi risiko yang signifikan. Mereka sering berhadapan dengan penjahat transnasional yang berbahaya, sehingga memerlukan perlindungan tambahan.
“Pada April 2023, seorang petugas Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh tersangka terorisme saat mencoba kabur dari ruang detensi. Kasus ini ditangani bersama oleh Densus 88 Antiteror dan Imigrasi,” ungkap Silmy, mengilustrasikan bahaya nyata yang dihadapi petugas imigrasi.
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam kinerja Imigrasi terkait penegakan hukum. Silmy Karim melaporkan bahwa tindakan keimigrasian pada periode Januari-September 2024 melonjak 124% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. “Tercatat 3.393 tindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh unit kerja Imigrasi di seluruh Indonesia selama Januari-September 2024,” jelasnya.
Peningkatan volume operasi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian ini, meskipun menunjukkan efektivitas yang lebih tinggi, juga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi petugas dalam menjalankan tugas mereka. Dalam konteks revisi UU Keimigrasian, penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi memiliki dua fungsi utama:
Silmy Karim menegaskan, “Selain sebagai alat perlindungan, senjata juga berfungsi untuk menimbulkan efek jera bagi warga asing yang berniat melawan petugas, mengingat adanya ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan.”
Meskipun revisi UU memberikan wewenang penggunaan senjata api, implementasinya akan dilakukan dengan hati-hati dan di bawah pengawasan ketat. Beberapa aspek penting dalam implementasi ini meliputi:
Meskipun revisi UU ini dianggap penting oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran mereka. Kritik utama meliputi:
Menanggapi kekhawatiran ini, Silmy Karim menekankan bahwa implementasi akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. “Kami menyadari sensitivitas kebijakan ini dan akan memastikan bahwa setiap langkah implementasi dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan pengawasan yang ketat,” ujarnya. Dengan disahkannya revisi UU Keimigrasian ini, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Silmy Karim bersiap untuk fase implementasi. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi:
Revisi UU Keimigrasian yang memberikan wewenang penggunaan senjata api kepada petugas imigrasi merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan keamanan nasional dan perlindungan petugas. Silmy Karim, sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, melihat ini sebagai perkembangan positif dalam menghadapi tantangan keimigrasian modern.
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy Karim, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem keimigrasian Indonesia.
Dengan payung hukum baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Silmy Karim berharap dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sambil tetap menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.