October 2, 2024 By admin
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, secara resmi meluncurkan sistem AutoGate yang ekstensif di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penambahan signifikan yang diimplementasikan pada Selasa (1/10/2024), menandai era baru dalam manajemen kontrol perbatasan Indonesia, khususnya untuk destinasi wisata utamanya.
Inisiasi untuk memasang 90 perangkat AutoGate baru di Bandara Internasional Ngurah Rai adalah bukti komitmennya untuk memodernisasi layanan imigrasi Indonesia. Keputusan strategis ini merupakan respons terhadap status Bali sebagai destinasi wisata top, yang menyambut antara 18.000 hingga 21.000 kedatangan internasional setiap harinya. Sistem AutoGate, sebagaimana diimplementasikan di bawah kepemimpinan Silmy Karim, menggabungkan teknologi mutakhir untuk mempercepat proses imigrasi:
“Kami sudah menggunakan penyedia server internasional yang memiliki server di Indonesia, dengan reputasi internasional yang digunakan oleh Department of Defence Amerika Serikat. Jadi, sistem kami aman dan kami memiliki cadangan dari penyedia terbaik,” ujar Silmy Karim.
Di bawah arahan Silmy Karim, 90 unit AutoGate baru telah didistribusikan secara strategis:
Distribusi ini, seperti dijelaskan Silmy Karim, memperhitungkan volume pelancong yang masuk lebih tinggi dibandingkan dengan yang berangkat. Instalasi baru ini melengkapi 30 unit AutoGate yang telah beroperasi sejak Februari 2024, membawa total menjadi 120 unit yang mengesankan.
Silmy Karim membagikan statistik yang meyakinkan yang mendemonstrasikan keberhasilan implementasi AutoGate:
Lima negara asal teratas untuk kedatangan ini, seperti dilaporkan oleh Silmy Karim, adalah:
Angka-angka ini tidak hanya menyoroti efektivitas sistem AutoGate tetapi juga memberikan wawasan berharga tentang lanskap pariwisata internasional Bali.Selama inspeksi sistem AutoGate baru, Silmy Karim membuat pengamatan penting mengenai investasi asing di Bali. Dia mencatat sejumlah signifikan warga negara asing yang mengoperasikan usaha mikro di pulau tersebut, banyak di antaranya dengan izin usaha lengkap.
Penemuan ini membuat Silmy Karim memulai diskusi dengan Bahlil Lahadalia, mantan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Silmy Karim mengusulkan peningkatan investasi minimal yang diperlukan untuk operasi bisnis asing di Bali.
”Saya sampaikan bahwa syarat untuk Penanaman Modal Asing (PMA) adalah Rp1 miliar, yang tergolong sebagai usaha mikro, Pak Menteri. Dengan demikian, banyak usaha mikro di Bali yang dimiliki oleh orang asing. Oleh karena itu, syarat tersebut perlu ditingkatkan menjadi minimum Rp10 miliar agar dapat masuk dalam kategori usaha menengah,”
Proposal Silmy Karim bertujuan untuk menangani beberapa isu kunci:
Untuk mengimplementasikan perubahan ini, Silmy Karim telah menguraikan rencana transisi:
“Kami sedang mendiskusikan secara internal apakah akan memperpanjang tenggat waktu ini selama satu tahun,” tambah Silmy Karim. “Jika investasi tidak ditingkatkan ke minimum baru, kami harus mencabut visa investor.” Selain peraturan investasi, dirinya telah mengambil sikap tegas terhadap warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas ilegal di Bali. Dia mengumumkan rencana untuk mendeportasi individu yang ditemukan melanggar hukum Indonesia atau peraturan visa.
“Kami berkomitmen untuk menjaga reputasi Bali sebagai destinasi yang aman dan ramah bagi wisatawan dan investor yang sah,” kata Silmy Karim. “Mereka yang menyalahgunakan keramahan kami atau terlibat dalam aktivitas ilegal akan menghadapi deportasi.” Implementasi sistem AutoGate di Bandara Internasional Ngurah Rai hanyalah satu aspek dari visi yang lebih luas Silmy Karim untuk memodernisasi layanan imigrasi Indonesia. Pendekatannya menggabungkan inovasi teknologi dengan penyesuaian kebijakan strategis untuk menangani keamanan dan masalah ekonomi.
Syarat tersebut dilakukan agar usaha mikro yang dimiliki oleh WNA di Bali tidak meningkat, sehingga beberapa aturan akan diperketat kembali. Adanya tuntutan masyarakat Bali untuk memiliki usaha mikro menengah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat Bali/WNI. Warga negara asing (WNA) yang telah berinvestasi Rp1 miliar diberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk meningkatkan jumlah investasi menjadi Rp10 miliar. Jika peningkatan tersebut tidak terpenuhi, izin visa investornya akan dicabut. Selain itu, beberapa WNA yang bermasalah di Pulau Bali juga akan dideportasi dari Pulau Dewata.
“Sampai Desember ini. Tetapi saya sedang berdiskusi dengan internal apakah kita perpanjang satu tahun untuk mereka meningkatkan. Kalau tidak diangkatkan, iya kita cabut visa investornya,” ucap Silmy Karim.
Keberhasilan sistem AutoGate di Bali dapat menjadi model bagi titik masuk utama lainnya di seluruh Indonesia. Saat Silmy Karim mengawasi perkembangan ini, ia tidak hanya mentransformasi prosedur imigrasi tetapi juga memainkan peran penting dalam membentuk lanskap ekonomi dan pariwisata Indonesia untuk tahun-tahun mendatang.