February 11, 2026 By fathur
Ketua Dewan Pengawas Iron and Steel Industry Association (IISIA) sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyampaikan pandangannya mengenai kondisi industri baja nasional dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ke-5 IISIA yang digelar di kawasan Sudirman, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Silmy menegaskan bahwa pelaku industri baja dalam negeri sebenarnya mampu bersaing dengan produk baja asal China, asalkan persaingan berlangsung secara sehat dan berkeadilan. Menurutnya, persoalan utama yang selama ini membelenggu industri baja nasional bukan semata soal kemampuan produksi, melainkan praktik perdagangan yang tidak fair dari pihak luar.
“Saya yakin Bapak-Ibu kalau bersaing secara sehat enggak akan kalah dengan produk dari China,” ujar Silmy di hadapan para peserta Munas.

Silmy tidak menampik bahwa industri baja tanah air saat ini tengah menghadapi tekanan yang cukup berat. Tingginya volume impor baja karbon yang masuk ke Indonesia tidak sebanding dengan volume ekspor produk baja dalam negeri yang justru sangat minim. Ketimpangan ini menjadi salah satu masalah struktural yang sudah berlangsung cukup lama dan belum menemukan solusi yang menyeluruh.
Pengalaman Silmy sebagai mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel selama lima tahun memberinya gambaran nyata tentang tantangan yang dihadapi industri ini dari dalam. Ia memahami bahwa ekosistem industri baja nasional tidak berada dalam kondisi persaingan yang setara, dan hal itulah yang perlu dibenahi secara serius.
“Kalau untuk urusan kompetisi bersaing, karena sudah lama sengsara nih industri baja, saya yakin enggak akan kalah, bahkan menang,” kata Silmy.
Pernyataan ini bukan dimaksudkan sebagai kesombongan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pelaku industri tidak kehilangan kepercayaan diri di tengah tekanan yang ada. Silmy ingin mendorong industri baja nasional untuk tetap optimis sambil terus memperjuangkan kebijakan yang adil dari pemerintah.
Salah satu poin krusial yang disampaikan Silmy dalam Munas IISIA adalah soal praktik-praktik tidak fair yang selama ini dilakukan oleh sebagian eksportir baja asing, khususnya dari China, ketika memasarkan produknya ke Indonesia. Ia menyebut tiga modus yang kerap terjadi di lapangan.
Pertama adalah under-invoicing, yaitu praktik mencantumkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen faktur impor. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari seharusnya, sehingga harga jual produk impor di pasar Indonesia bisa lebih murah secara tidak wajar.
Kedua adalah circumvention, yakni upaya menghindari bea masuk atau tarif anti-dumping dengan cara memanipulasi jalur pengiriman atau asal-usul produk. Dengan cara ini, produk yang seharusnya dikenai tarif tinggi bisa masuk ke pasar dengan beban biaya yang jauh lebih rendah.
Ketiga adalah tax rebate, berupa insentif pemotongan pajak yang diberikan oleh negara asal produsen kepada eksportirnya. Subsidi semacam ini membuat harga produk impor menjadi tidak mencerminkan biaya produksi yang sesungguhnya, sehingga sulit bagi produsen lokal untuk bersaing secara harga.
“Mereka melakukan under-invoicing, mereka melakukan circumvention, mereka melakukan tax rebate, yang tentunya tidak akan bisa membuat bersaing secara sehat,” jelas Silmy.
Ketiga praktik ini, bila terus dibiarkan, akan menjadi penghambat serius bagi pertumbuhan industri baja nasional dalam jangka panjang.
Silmy juga merespons pandangan yang kerap muncul dari sebagian kalangan, bahwa kebijakan proteksi industri dalam negeri hanya akan membuat pelaku usaha lokal menjadi manja dan tidak kompetitif. Pandangan itu ia nilai tidak tepat dan menyesatkan.
Menurutnya, instrumen perlindungan seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan kebijakan serupa bukan dimaksudkan untuk menutup ruang kompetisi, melainkan untuk memastikan bahwa kompetisi yang terjadi berlangsung di atas dasar yang adil. Ketika pihak lain bermain dengan cara yang tidak jujur, maka negara punya kewajiban untuk hadir dan menegakkan aturan main yang benar.
“Tuntutlah itu. Bukan perlindungan yang membuat kita dininabobokan, tetapi fairness,” tegas Silmy.
Ia mencontohkan kebijakan yang diterapkan India, di mana pemerintah menetapkan biaya impor minimum sebagai acuan penghitungan bea masuk baja dari luar negeri. Pendekatan ini secara efektif menutup celah yang biasa dimanfaatkan untuk praktik under-invoicing. Negara-negara besar lain seperti Amerika Serikat, Rusia, China, dan Jerman pun diketahui memiliki kebijakan serupa untuk melindungi industri baja domestik mereka masing-masing. Artinya, proteksi industri strategis adalah praktik yang lazim dan diakui di tingkat global, bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
Di bagian akhir taklimatnya, Silmy mengajak pengurus dan anggota IISIA untuk lebih aktif menyuarakan persoalan industri baja kepada pemerintah. Ia menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan advokasi kebijakan, mengingat Presiden Prabowo Subianto tengah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun kemandirian berbagai sektor strategis nasional.
“Hal ini yang menurut saya mumpung, ya mumpung Presiden punya semangat, punya keberpihakan, suarakan itu,” ujar Silmy.
Bagi Silmy, yang terpenting bukan sekadar mendapat perlindungan, melainkan memastikan bahwa aturan main dalam perdagangan baja ditegakkan secara konsisten. Jika hal itu bisa terwujud, ia percaya industri baja nasional memiliki potensi yang cukup untuk tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan, bukan karena diistimewakan, tetapi karena diperlakukan secara adil.